PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 17
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pengarah, dapat
dibentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional.
(2) Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Kelompok Kerja Pengendalian Kuantitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Kelompok Kerja Pembangunan Keluarga, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Sosial;
- Kelompok Kerja Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
- Kelompok Kerja Penataan Administrasi Kependudukan, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
(4) Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
