PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 16
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional terdiri atas:
- Tim Pengarah; dan
- Kelompok Kerja.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
- Ketua; dan
- Anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 10
(3) Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
menjabat juga sebagai ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
(4) Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(5) Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
terdiri atas menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(6) Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah.
