PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 19
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pelaksanaan
GDPK Nasional dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Keempat Tata Kerja
