PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 45
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dsp [6agamaan.
