PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 44
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
