PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 46
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan moderasi beragama;
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan serta penguatan di bidang moderasi beragama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
