PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 37
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
