PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 38
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39...
SK No222914A
PRESIDEN
