PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 36
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
