Pasal 35
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat. . .
SK No 222913 A
PRESIDEN
15-
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) PembentuL"l fegian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
