PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 34
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 33, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan kerga maan Hindu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
