PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 33
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34...
SK No222912A
PRESIDEN
