PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 20
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(l) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No222907A
PRESIDEN
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
