Pasal 23
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(5) Dalam . . .
SK No222908A
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA 10-
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (fl Dafam ha1 tugas dan fungsi direktorat sslagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
