Pasal 19
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sslagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
