PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 18
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan . . .
SK No2229064
l'trtrN x INDONESIA
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
