PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
