PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 16
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
