PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 13
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14. . .
SK No222904A
PRESIDEN
