PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 14
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
