PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
