PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
