PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
