PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2015, No.378
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
