PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
