PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 71
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelalsanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. PaseJ 72 Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia menJrusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia.
