PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 73
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Perwalilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip. .. SK No222894A FRESIDEN REFUEUK INDONESIA (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal T4 Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
