PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 70
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
