PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 34
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan.
