PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
