PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 33
(1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan dipimpin oleh Direktur Jenderal
Pasal 34...
SK No246814A
