PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 33
(1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan dipimpin oleh Direktur Jenderal SK No246814A Pasal 34... EEPUEUK INDONESIA
