Pasal 2
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota
negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan. . .
SK No 202926 A
PRESIDEN
(21 Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. (41 Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Di antara huruf i dan hurufj Pasal5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf il sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
