PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 1
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
(21 Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
