Pasal 8
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan
mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi
terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing_masing
konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.
