PERPRES
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
Pasal 7
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau
campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan
dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
