PERPRES
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
Pasal 6
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan
kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga.
(2) Penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil Sidang Kabinet.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.41
