PERPRES
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
Pasal 5
(1) Penggunaan Jenis BBM Tertentu oleh pengguna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 secara bertahap dilakukan pembatasan.
(2) Pentahapan pembatasan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diatur
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
