PERPRES
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
Pasal 4
(1) Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 hanya berlaku untuk Konsumen Pengguna pada titik serah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
