PERPRES
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
Pasal 3
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.41 4
- Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 %
(lima persen).
