PERPRES
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
Pasal 2
Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
