Pasal 12
BAB 4 — TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretaris Eksekutif. (2) Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, MENETAPKAN sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional. (3) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional. (4) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) MENETAPKAN pembentukan, susunan keanggotaan, dan tata kerja Sekretariat sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
