PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 11
BAB 4 — TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua Tim Nasional dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
