PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 13
BAB 4 — TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh kelompok kerja yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. (2) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. (3) Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
