Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah tingkat I, disingkat B.K.P.M.D. Daerah tingkat I terdiri atas : a. Kepala Daerah tingkat I untuk daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota. b. Wakil dari Penguasa Perang adalah Wakil Ketua merangkap anggota. c. Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat I adalah Kepala-kepala Jawatan/Instansi-instansi pada taraf Daerah tingkat I dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4, serta para Residen dilingkungan Daerah tingkat I dan wakil dari Instansi- instansi/Badan-badan dilingkungan Daerah tingkat I atas usul Kepala Daerah tingkat I. d. Wakil dari Jawatan Koperasi/Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Daerah tingkat I.
