PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) B.K.P.M.D. Pusat menyelenggarakan kerjasama antara Departemen- departemen/anggota-anggota untuk menentukan kebijaksanaan pelaksanaan umum dan menyusun rencana pelaksanaan taraf nasional dalam soal Pembangunan Masyarakat Desa serta menentukan pedoman-pedoman dasar dalam segala hal yang mengenai pelaksanaan pembangunan masyarakat desa. (2) Biro Pembangunan Masyarakat Desa dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa menyelenggarakan administrasi pelaksanaan keputusan-keputusan B.K.P. M.D. Pusat dan mengatur pekerjaan sehari-hari serta koordinasi dibidang administrasi.
Bagian II Susunan Taraf Daerah tingkat I/Daerah yang setingkat
