Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa terdiri atas: a. Menteri Pertama sebagai Ketua. b. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota. c. Menteri Pembangunan sebagai anggota. (2) Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa taraf pusat disingkat B.K.P.M.D. Pusat terdiri atas: a. Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai Ketua merangkap anggota. b. Wakil dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota. c. Wakil dari Penguasa Perang Tertinggi sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota. d. Wakil dari Departemen Pengerahan Tenaga Rakyat sebagai anggota. e. Wakil dari Departemen Pertanian sebagai anggota. f. Wakil dari Departemen Perindustrian Rakyat sebagai anggota. g. Wakil dari Departemen Agraria sebagai anggota. h. Wakil dari Departemen Perdagangan sebagai anggota. i. Wakil dari Departemen. Penerangan sebagai anggota. j. Wakil dari Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai anggota. k. Wakil dari Departemen Sosial sebagai anggota. l. Wakil dari Departemen Kesehatan sebagai anggota. m. Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai anggota. n. Wakil dari Departemen Agama sebagai anggota. o. Wakil dari Departemen Urusan Veteraan sebagai anggota. p. Wakil dari Lembaga Pendidikan/Perbankan serta badan-badan lain yang mempunyai hubungan langsung dengan Pembangunan Masyarakat Desa atas usul Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota. (3) Kepala Biro Pembangunan Masyarakat Desa dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Pusat.
