Pasal 3
BAB 1 — UMUM
(1) Untuk melaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa secara masal dan integral diadakan Badan-badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dipelbagai taraf Pemerintahan dari pusat sampai kedaerah-daerah dengan tugas: a. secara aktif memberikan dorongan, bimbingan dan asuhan kepada swadaya sehat dan unsur-unsur pendidikan dari masyarakat desa untuk mencapai tujuan pokok Pembangunan Masyarakat Desa tercantum dalam pasal 1 diatas; b. mengadakan/menyelenggarakan koordinasi antara semua usaha-usaha departemen-departemen/jawatan-jawatan dan badan-badan Pemerintah lainnya yang mempunyai kewajiban langsung dengan usaha Pembangunan Masyarakat Desa; c. mengatur bantuan materi, bantuan teknis dari badan-badan Pemerintah dan bantuan-bantuan lainnya sehingga terdapat suatu bantuan yang bulat dan bermanfaat untuk Pembangunan Masyarakat Desa; d. mengadakan usaha-usaha untuk menumbuhkan dan membimbing organisasi-organisasi kemasyarakatan desa yang bermanfaat bagi penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa serta menyelenggarakan koordinasi dan menyalurkan kegiatan-kegiatan badan kemasyarakatan yang bergerak dalam lapangan Pembangunan Masyarakat Desa dengan Mengingat azas musyawarah; e. mengadakan kerjasama seerat-eratnya dengan semua lapisan masyarakat yang progresif, baik yang tergabung dalam suatu organisasi maupun tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan yang berpengaruh dalam masyarakat" sehingga tercapai sifat gotong-royong dan kekeluargaan. (2) Ditaraf pusat diadakan Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa dengan tugas memberi nasehat kepada Badan Koordinasi ditaraf pusat sebagai dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), karena diminta ataupun tidak diminta.
