PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
Pada dasarnya pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa terutama diserahkan kepada Kepala Daerah dengan dibantu secara langsung oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
