PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Tujuan pokok dari penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa ialah terutama pembangunan yang seimbang dibidang sosial-ekonomi untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi dan pendapatan dengan swadaya masyarakat desa, sesuai dengan azas kekeluargaan dan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik INDONESIA, secara masal dan integral.
