Pasal 14
BAB 4 — HAL-HAL LAIN
(1) Dalam menjalankan tugasnya pimpinan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa supaya memperhatikan unsur-unsur musyawarah yang sehat yang tidak menghambat kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa. (2) Pembentukan B.K.P.M.D. tingkat Pusat diatur dengan Keputusan PRESIDEN/Perdana Menteri Republik INDONESIA. (3) a. Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah tingkat I dilakukan dengan Keputusan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. b. Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah tingkat II dilakukan oleh Kepala Daerah tingkat I atas nama Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. c. Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan dilakukan oleh Kepala Daerah tingkat II atas nama Kepala Daerah tingkat I. d. Pembentukan B.K.P.M.D. dilakukan oleh Camat atas nama Kepala Daerah tingkat II. (4) Mengenai daerah-daerah yang kedudukan/tingkatannya tidak dapat disesuaikan dengan kedudukan/tingkatan daerah sebagai tersebut dalam Peraturan PRESIDEN ini, akan diatur lebih lanjut oleh B.K.P.M.D. Pusat. (5) Komisaris adalah tenaga yang cukup mempunyai pengalaman dan pendidikan dalam hal Pembangunan Masyarakat Desa. (6) B.K.P.M.D. Pusat dapat mengusulkan kepada Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, agar daerah-daerah tertentu dijadikan daerah percobaan/penyelidikan, yang pembinaannya menjadi tanggung-jawab dari Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. (7) B.K.P.M.D. Pusat menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah tentang penyelenggaraan program Pembangunan Masyarakat Desa.
